HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Kegiatan

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di desa sempajaya

on Jumat, 17 November 2017. Posted in Kegiatan

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di desa sempajaya

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di desa sempajaya

Pada hari Rabu,15 November 2017 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Robert Sihombing beserta rombongan

mengeksekusi objek tanah yang terletak di Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo, dimana terdiri dari satu objek .terdapat

1 buah Rumah Semi Permanen kondisi belum selesai setengah batu,1 buah rumah bekas dinding setengah batu tanpa dinding dan

atap, Tanaman jagung lebih kurang berumur 2 bulan sekitar 1000 batang, tanaman kembang kol sekitar 300 pokok, tanaman

wortel lebih kurang 5000 pokok .


Robert Sihombing lalu  membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri  nomor : 12/Pdt.Eks/2017/50/Pdt.G/2004/PN.Kbj

tertanggal 11 Oktober 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Dahsat Tarigan,SH selaku kuasa dari Bank Mandiri, yang

 mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tanah tersebut


eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan dikawal oleh pihak polri . tetapi berkat koordinasi dari pihak

polri  akhirnya proses eksekusi berhasil dilaksanakan. terhadap objek diatasnya dilakukan penghancuran dan mencabut tanaman

yang diatas objek perkara tersebut .

 lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan

dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada kepala desa Sempajaya  atau yang mewakili dan

dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang

berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.




 

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek tanah di desa tongging

on Senin, 06 November 2017. Posted in Kegiatan

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek tanah di desa tongging

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek tanah di desa tongging

Pada hari Kamis,2 November 2017 Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus beserta rombongan mengeksekusi objek tanah yang terletak di Desa Tongging Kec. Merek Kab. Karo, dimana terdiri dari satu objek .terdapat batu semen ukuran panjang  70 m dan lebar 80 cm.


petrus  lalu  membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri  nomor : 04/Pen.Eks/2017/38/Pdt.G/2014/PN.Kbj tertanggal 13 September 2017. Penyitaan itu berdasarkan permohonan Joesoef Bahroeny, yang  mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tanah tersebut


eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan dikawal oleh pihak polri dan TNI. tetapi berkat koordinasi dari pihak polri dan TNI akhirnya proses eksekusi berhasil dilaksanakan. terhadap batu semen yang berdiri di lokasi objek tersebut dilakukan penghancuran dengan memakai martil.

setelah batu semen tersebut dihancurkan lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada kepala desa tongging  atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.