HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Kegiatan

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Lau Gumba

on Kamis, 23 November 2017. Posted in Kegiatan

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Lau Gumba

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Lau Gumba

Pada hari rabu dan Kamis,22 dan 23 November 2017 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus beserta rombongan mengeksekusi objek tanah dan rumah yang terletak di Desa Lau Gumba Kec. Berastagi d di Kab.Karo, dimana terdiri dari lima objek . 1 rumah dan 4 tanah

Petrus lalu  membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri  nomor : 11/Pen.Eksekusi/2017/13/Pdt.G/2010/PN.Kbj tertanggal 13 Oktober 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Aslia Robianto  ,SH selaku kuasa dari Malemin Purba DKK,yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebuteksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan dikawal oleh pihak polri dilanjutkan keesokannya. tetapi berkat koordinasi dari pihak polri  akhirnya proses eksekusi berhasil dilaksanakan.

lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada kepala desa Lau Gumba  atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Gurusinga dan Kelurahan Gundaling II

on Jumat, 17 November 2017. Posted in Kegiatan

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Gurusinga dan Kelurahan Gundaling II

Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Gurusinga dan Kelurahan Gundaling II

Pada hari Kamis,16 November 2017 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Christian Surbakti beserta rombongan

mengeksekusi objek tanah yang terletak di Desa Gurusinga Kec. Berastagi dan Kelurahan Gundaling II Kec. Berastagi di Kab.

Karo, dimana terdiri dari tiga objek . di Kelurahan Gundaling II terdapat bangunan berbentuk ruko dan Desa Gurusinga

terdapat 2 objek ladang .


Christian Surbakti lalu  membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri  nomor : 18/Pen.Eks/2017/09/Pdt.G/2010/PN.Kbj

tertanggal 24 Oktober 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Maya Ginting ,SH selaku kuasa dari Dinis Ginting DKK,

yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut


eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan dikawal oleh pihak polri . tetapi berkat koordinasi dari pihak

polri  akhirnya proses eksekusi berhasil dilaksanakan. terhadap objek diatasnya dibagi 6 bagian .

 lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan

dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada kepala desa Gurusinga dan lurah Gundaling II  atau

yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat

lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.