HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Kegiatan

Pembinaan Pengadilan Tinggi Medan melalui Teleconference

on Kamis, 12 April 2018. Posted in Kegiatan

Pembinaan Pengadilan Tinggi Medan melalui Teleconference

Pembinaan Pengadilan Tinggi Medan melalui Teleconference

Pada hari selasa, 10 April 2018  Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe selaku Plt. Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe  , Para Hakim, Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Sekretariat serta para pegawai Pengadilan Negeri Kabanjahe melakukan teleconference dengan Pengadilan Tinggi Medan dalam rangka pembinaan . Dalam teleconference bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan memberikan pengarahan terkait fasilitas yang ada di PN Kabanjahe seperti PTSP dan banner selain itu juga bapak WKPT medan juga berpesan pada bapak Plt.Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk mempersiapkan data-data perkara terkait kedatangan anggota DPR-RI dalam rangka RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke medan selain itu juga berpesan agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kabanjahe agar mempertahankan kinerjanya. diharapkan dengan adanya Teleconference ini kinerja Pengadilan Negeri Kabanjahe dapat semakin meningkat lagi.

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Suka

on Rabu, 04 April 2018. Posted in Kegiatan

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Suka

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Suka

Pada hari selasa,03 April 2018 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek tanah bangunan yang terletak di Desa Suka Kec. Tigapanah  Kab. Karo, dimana terdiri dari 2 Objek .

perwakilan tim membacakan  surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri  nomor :2/Pdt.Eks/28/Pdt.G/2002/PN.Kbj tertanggal 21 Januari 2015. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Netapken Br.Purba sebagai pemohon eksekusi  , yang  mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut


eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan adanya pengamanan dari pihak polres tanah karo .

lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada Kepala Desa suka atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.