Pada hari Rabu,09 Mei 2018 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek tanah bangunan yang terletak di Desa kandibata Kec. Kabanjahe Kab. Karo, dimana terdiri dari 1 Objek .
perwakilan tim membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor :3/Pen.Eksekusi/2018 tertanggal 2 April 2018. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Bernard Imanuel sebagai pemohon eksekusi , yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut
eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan adanya pengamanan dari pihak polres tanah karo .
setelah dieksekusi Jurusita memberitahukan dan menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada Kepala Desa Kandibata atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.