HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Prosedur Permohonan Informasi

Ditulis oleh Super User.

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

A. Persyaratan
1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:

a.     Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

b.     Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

c.     Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

2.Dalam hal permohonan informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.     warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau

b.     badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

3. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

1. Permohonan  Informasi  Publik diajukan  secara elektronik melalui e-LID  atau secara nonelektronik.
2. Pemohon   mengisi   formulir permohonan Informasi   dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran  III.
3. Permohonan   Informasi    secara   nonelektronik   dilakukan dengan cara:
   a. Pemohon datang langsung  ke  layanan  meja informasi, atau
   b. Pemohon mengisi formulir permohonan  Informasi  dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
4. Formulir  permohonan   Informasi   sebagaimana   dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
  a. nomor   pendaftaran   yang   diisi  berdasarkan   nomor setelah permintaan Informasi  Publik diregistrasi
  b. nama lengkap  orang  perorangan  atau  badan hukum atau kuasanya
  c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk  atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian  Hukum  dan Hak Asasi Manusia
  d. alamat
  e. nomor telepon/pos-el
  f. surat  kuasa  khusus  dalam hal  permintaan  Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain
  g. rincian lnformasi yang diminta
  h. tujuan penggunaan  Informasi
   i. cara memperoleh Informasi,  dan

   j. cara mengirimkan Informasi.

5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permononan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran  IV.
6. Dalam   hal   Perno hon   Informasi    datang   langsung    dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan  Informasi  Publik dapat  dibantu  oleh Fetugas Layanan  Informasi.
7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID  Pelaksana.
8. PPID   dibantu   PPID    Pelaksana   melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga)  hari  sejak permohonan  dicatat  dalam register permohonan Informasi  Publik.
9. Dalam  hal   permohonan  dinyatakan  tidak   lengkap,   PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi  secara elektronik atau nonelektronik.
10. Pemohon   dapat    menyerahkan    perbaikan     permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam  tempo waktu  tersebut  Pemohon tidak  menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi  Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi  Publik yang diajukan.
11.  Dalam  hal  Informasi  yang dimohonkan  belum  dinyatakan sebagai    informasi   yang   terbuka   di    dalam   DIP,    PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan  Pasal 17  Undang• Undang    Nomor    14    Tahun    2008   tentang   Keterbukaan Informasi  Publik.
12.  Dalam hal permohonan ditolak,  paling lambat  10  (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID  melalui Petugas Layanan  lnformasi menyampaikan  pemberitahuan  tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik,  sebagaimana tercantum dalam Lampiran  V.
13.  Dalam   hal   permohonan   diterima,    PPID    meminta   PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk  menggandakan Informasi  yang diminta,   selanjutnya paling    lambat      10     (sepuluh)     hari     sejak    menenma permohonan,    PPID    melalui   Petugas   Layanan   Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan   tertulis  kepada  Pemohon  Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
     a. Informasi Publik yang diminta berada  di  bawah penguasaannya atau tidak
     b. keterangan  badan  publik  yang  menguasai  Informasi yang diminta dalam hal  Informasi tidak berada di bawah penguasaannya
     c. menerima atau  menolak permintaan  Informasi  Publik yang disertai  dengan alasan
     d. bentuk Informasi  Publik yang tersedia
     e. biaya   dan   cara   pembayaran   untuk    mendapatkan salinan Informasi  Publik yang diminta
     f.  waktu yang dibutuhkan untuk  menyediakan Informasi Publik yang diminta
     g. penjelasan  atas  penghitaman/  pengaburan  Informasi yang diminta bila ada
     h. permintaan Informasi  Publik  diberikan  sebagian  atau seluruhnya
     i. penjelasan   apabila  Informasi   tidak  dapat  diberikan karena belum dikuasai  atau belum didokumentasikan.
15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan  untuk menggandakan atau tidak Informasi  tersebut.
16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan   Informasi    tersebut   kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
17. Informasi diberikan kepada Permohonan Informasi dalam bentuk  Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
18. Pengiriman  Dokumen  Elektronik  sebagaimana   dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon,atau  menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
19. Penggandaan  dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan  Informasi.
20. Pengadilan   dapat   memperpanjang   waktu   sebagaimana dimaksud  pada  angka  13  paling lama  7  (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
     a. Pengadilan belum menguasai atau  mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
     b. Pengadilan belum dapat memutuskan  status  Informasi yang dimohonkan;
     c. Informasi  yang diminta bervolume besar;
     d. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan .
21. Setelah menerima Informasi  Publik,  Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

 

 

C. Biaya Penggandaan Salinan Informasi

1.     Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2.     Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3.     Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4.     Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.

5.     Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP.