|
Ditulis Oleh admin
|
|
Thursday, 20 January 2011 |
| Nomor Perkara | 04/Pdt.P/2010/PN.Kbj | | Jenis Perkara | Ganti Nama | | Tgl Pendaftaran | 08-01-2010 | | Nama Pemohon | Ir.Rajat L.Purba | | Majelis Hakim | · Dwiana Kumumastanti, SH.MHum | | PP | Marilet | | Tgl. Mulai Sidang | 20-04-2010 | | Tgl. Putusan | 20-04-2010 | | Amar Putusan | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan dalam hukum bahwa nama yang tertulis pada ijasah SD, SMP, SMA yaitu Rajat L.Purba dan tertulis pada ijasah Sarjana Muda yaitu Rajat L.Purba dan yang tertulis pada ijasah S-1 yaitu Rajat Lynko humandra Purba, orangnya adalah sama yaitu pemohon ; 3. Menetapkan dalam hukum bahwa nama pemohon : Rajat L.Purba telah diubah dan ditambah menjadi Rajat L.Purba alias Raja Bana Purba; 4. Membebankan segala biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah); | | Ket | | |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 02 February 2011 )
|