|
Ditulis Oleh admin
|
|
Tuesday, 27 July 2010 |
| Nomor Perkara | 21/PDT.G/2010/PN.Kbj | | Jenis Perkara | Tanah | | Tgl Pendaftaran | 09-06-2010 | | Nama Para Pihak | Ny.Siung br Bangun, dk -lawan- Bukti Sitepu, dkk | | Majelis Hakim | · Yohanes Priyana, SH. MH · David Panggabean, SH · Anggreana Sormin, SH | | PP | Ukurken Ginting, SH | | Tgl. Mulai Sidang | 29-06-2010 | | Tgl. Putusan | 08-11-2010 | | Amar Putusan | I. Dalam Eksepsi : · Menolak eksepsi Tergugat I, II,III untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum penggugat-penggugat adalah istri dan anak kandung dari Alm.Asam Ginting yang berhak atas objek perkara;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pinjam Meminjam tgl.22-12-1977 tentang Gadai atas tanah terperkara antara Alm.Asam Ginting dan Alm.Teringani Sitepu ayah kandung dari Tergugat I, II,III adalah sah menurut hukum ;
- Menghukum para Tergugat I, II,III dan orang yang menyandarkan hak atas dasar perikatan gadai atas tanah terperkara dari Alm.Asam Ginting dan Alm.Teringani Sitepu tgl.22-12-1977 beserta orang lain yang memperoleh hak dari tergugat-tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat –penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada halangan apapun;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, II,III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan demi hukum segala surat-surat yang ditimbulkan Tergugat I, II,III atas objek perkara sebelum dan sesudah perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe adalah tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum para Tergugat I, II,III atau orang lain yang mendapat hak darinya untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.50.000,-setiap hari kepada penggugat manakala lalai melaksanakan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.401.000,- (Empat ratus satu ribu rupiah)
| | Ket | | |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 12 April 2011 )
|