Informasi Perkara

 

 Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya

 

Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya

 

Pencarian Google

Pencarian di Situs

 

Home arrow Layanan Informasi arrow :: Kepaniteraan Perdata arrow Informasi Perkara arrow No.21/PDT.G/2010/PN.Kbj
No.21/PDT.G/2010/PN.Kbj PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh admin   
Tuesday, 27 July 2010

Nomor Perkara

21/PDT.G/2010/PN.Kbj

Jenis Perkara

Tanah

Tgl Pendaftaran

09-06-2010

Nama Para Pihak

Ny.Siung br Bangun, dk

-lawan-

Bukti Sitepu, dkk

Majelis Hakim

·         Yohanes Priyana, SH. MH

·         David Panggabean, SH

·         Anggreana Sormin, SH

PP

Ukurken Ginting, SH

Tgl. Mulai Sidang

29-06-2010

Tgl. Putusan

08-11-2010

Amar Putusan

I. Dalam Eksepsi :

·   Menolak eksepsi Tergugat I, II,III untuk seluruhnya;

II. Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan dalam hukum penggugat-penggugat adalah istri dan anak kandung dari Alm.Asam Ginting yang berhak atas objek perkara;
  3.  Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pinjam Meminjam tgl.22-12-1977 tentang Gadai atas tanah terperkara antara Alm.Asam Ginting dan Alm.Teringani Sitepu ayah kandung dari Tergugat I, II,III adalah sah menurut hukum ;
  4.  Menghukum para Tergugat I, II,III dan orang yang menyandarkan hak atas dasar perikatan gadai atas tanah terperkara dari Alm.Asam Ginting dan Alm.Teringani Sitepu tgl.22-12-1977 beserta orang lain yang memperoleh hak dari tergugat-tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat –penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada halangan apapun;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I, II,III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6.  Menyatakan demi hukum segala surat-surat yang ditimbulkan Tergugat I, II,III atas objek perkara sebelum dan sesudah perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe adalah tidak berkekuatan hukum;
  7. Menghukum para Tergugat I, II,III atau orang lain yang mendapat hak darinya untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.50.000,-setiap hari kepada penggugat manakala lalai melaksanakan putusan ini yang telah  memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
  9.  Menghukum para tergugat  untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.401.000,- (Empat ratus satu ribu rupiah)

Ket

 

Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 12 April 2011 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Polling

:: Tampilan Website
 
:: Kinerja PN Kabanjahe
 

link


KALENDAR

February 2012 March 2012
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 5 1 2 3 4
Week 6 5 6 7 8 9 10 11
Week 7 12 13 14 15 16 17 18
Week 8 19 20 21 22 23 24 25
Week 9 26 27 28 29

Pengunjung Online

Saat ini ada 4 tamu online

Waktu Sekarang

Total Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
Copyright 2009 Pengadilan Negeri Kabanjahe
www.pn-kabanjahe.go.id