Informasi Perkara
 Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya  Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya
Berita Hangat
:: SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN NEGERI KABANJAHE ::
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KABANJAHE Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang bertujuan adalah menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan, mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan terhadap Pengadilan. Maka Pengadilan Negeri Kabanjahe telah membuka diri dengan membuka website agar seluruh masyarakat umum, pencari keadilan dan pihak-pihak lain khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk dapat mengaksesnya. Dengan adanya website di Pengadilan Negeri Kabanjahe maka seluruh masyarakat umum, para pencari keadilan dan pihak-pihak lain dapat mengetahui tentang putusan perkara pidana dan perkara perdata. Demikian juga mengenai informasi tugas-tugas dan tanggung jawab Pengadilan Negeri Kabanjahe akan lebih mudah diakses. Pengadilan Negeri Kabanjahe berusaha untuk membuka diri dan berbenah diri untuk menuju pada pengadilan yang modern baik dalam sarana dan prasarana serta modern dalam sumber daya manusia. Demikian sambutan singkat kami dan pada akhirnya kami mohon doa restu dan dukungan masyarakat. Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe LINCE ANNA PURBA, SH., MH
|
 |
|
Home |
|
Hakim PN Kabanjahe Siap Lembur |
|
|
|
|
Ditulis Oleh admin
|
|
Saturday, 25 April 2009 |
Hakim PN Kabanjahe Siap Lembur Sabtu, 28 Maret 2009 (Pos Metro) KABANJAHE-Pelanggaran pemilu 2009 diprediksi akan membludak. Karenanya Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe telah mempersiapkan segalanya. Bahkan, para hakim yang bertugas menyidangkan para tersangka, bersedia bertugas sampai malam hari. Kabar mengagumkan ini diungkapkan oleh Ketua PN Kabanjahe Bontor Aroean SH.
“Ya, kita akan siap bekerja sampai malam bila diperlukan, karena waktu untuk memutuskan perkara hanya 7 hari. Jadi demi Pemilu yang bersih, seluruh kemampuan akan kita gunakan,” ucapnya. Sementara untuk memaksimalkan tuntutan yang sesuai UU No. 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, PN Kabanjahe telah mempersiapkan 4 orang hakim. Keempatnya akan bertugas secara maksimal untuk memvonis setiap pelanggaran 54 pasal di dalam undang undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Namun hingga kini, lanjut Bontor, majelis hakim khusus tindak pidana pemilu belum ada menyidangkan perkara pelanggaran pemilu. Pasalnya, belum ada satu berkas pun yang dilimpahkan pihak penyidik ke PN Kabanjahe untuk disidangkan. “Kita sifatnya menunggu hasil penyelidikan instansi lain,” pungkas Bontor. Hingga kini pihak Panwaslu Karo, sesuai keterangan Ketua Panwaslu Kabupaten Karo Sofyan Ginting SH, baru melakukan klarifikasi atas berbagai kasus. Kalaupun ada berkas yang telah dilimpahkan ke pihak Gakkumdu, baru sebatas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD Karo pada objek pengumuman daftar calon sementara anggota DPRD Karo. (Nanang & Amry)
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 09 July 2010 )
|
|
|
KALENDAR
 |
February 2012 |
 |
|
Pengunjung Online
Saat ini ada 3 tamu online
|
|