Informasi Perkara
 Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya  Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya
Berita Hangat
:: SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN NEGERI KABANJAHE ::
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KABANJAHE Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang bertujuan adalah menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan, mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan terhadap Pengadilan. Maka Pengadilan Negeri Kabanjahe telah membuka diri dengan membuka website agar seluruh masyarakat umum, pencari keadilan dan pihak-pihak lain khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk dapat mengaksesnya. Dengan adanya website di Pengadilan Negeri Kabanjahe maka seluruh masyarakat umum, para pencari keadilan dan pihak-pihak lain dapat mengetahui tentang putusan perkara pidana dan perkara perdata. Demikian juga mengenai informasi tugas-tugas dan tanggung jawab Pengadilan Negeri Kabanjahe akan lebih mudah diakses. Pengadilan Negeri Kabanjahe berusaha untuk membuka diri dan berbenah diri untuk menuju pada pengadilan yang modern baik dalam sarana dan prasarana serta modern dalam sumber daya manusia. Demikian sambutan singkat kami dan pada akhirnya kami mohon doa restu dan dukungan masyarakat. Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe LINCE ANNA PURBA, SH., MH
|
 |
|
Home |
|
Kuasa Hukum Muchdi Dinilai Intervensi Hukum |
|
|
|
|
Ditulis Oleh admin
|
|
Saturday, 25 April 2009 |
|
Kuasa Hukum Muchdi Dinilai Intervensi Hukum Liputan6.com, Jakarta: Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menilai upaya tim pengacara Muchdi Purwopranjono meminta ketua pengadilan menolak mengirimkan berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk intervensi hukum. Sebab dengan mendatangi pengadilan bisa dianggap sebagai upaya mempengaruhi proses sekaligus putusan hakim.
Kuasa Hukum Muchdi Dinilai Intervensi Hukum Liputan6.com, Jakarta: Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menilai upaya tim pengacara Muchdi Purwopranjono meminta ketua pengadilan menolak mengirimkan berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk intervensi hukum. Sebab dengan mendatangi pengadilan bisa dianggap sebagai upaya mempengaruhi proses sekaligus putusan hakim. Apalagi tindakan seperti ini bukan kali pertama dilakukan pihak Muchdi. KASUM mencatat bentuk intervensi pihak Muchdi dalam proses peradilan kasus Munir di antaranya berupa penyebaran surat palsu mengenai pencabutan berita acara pemeriksaan Budi Santoso [baca: Muchdi PR Minta Pengadilan Tolak Kasasi]. Muchdi PR dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari dakwaan membunuh aktivis hak asasi manusia Munir beberapa waktu lalu, Namun jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut [baca: Kejagung Ajukan Kasasi Muchdi PR]. Sumber: Liputan 6
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 09 July 2010 )
|
|
|
KALENDAR
 |
February 2012 |
 |
|
Pengunjung Online
Saat ini ada 3 tamu online
|
|