Informasi Perkara
 Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya  Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya
Berita Hangat
:: SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN NEGERI KABANJAHE ::
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KABANJAHE Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang bertujuan adalah menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan, mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan terhadap Pengadilan. Maka Pengadilan Negeri Kabanjahe telah membuka diri dengan membuka website agar seluruh masyarakat umum, pencari keadilan dan pihak-pihak lain khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk dapat mengaksesnya. Dengan adanya website di Pengadilan Negeri Kabanjahe maka seluruh masyarakat umum, para pencari keadilan dan pihak-pihak lain dapat mengetahui tentang putusan perkara pidana dan perkara perdata. Demikian juga mengenai informasi tugas-tugas dan tanggung jawab Pengadilan Negeri Kabanjahe akan lebih mudah diakses. Pengadilan Negeri Kabanjahe berusaha untuk membuka diri dan berbenah diri untuk menuju pada pengadilan yang modern baik dalam sarana dan prasarana serta modern dalam sumber daya manusia. Demikian sambutan singkat kami dan pada akhirnya kami mohon doa restu dan dukungan masyarakat. Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe LINCE ANNA PURBA, SH., MH
|
 |
|
Home |
|
Ditulis Oleh admin
|
|
Friday, 13 January 2012 |
Jakarta-Humas: Mengawali tahun 2012, Mahkamah Agung makin memperlihatkan keseriusannya dalam membina hakim-hakim. Pagi ini (04/01) pukul 09.00 WIB Mahkamah Agung melaksanakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sebuah majelis yang dikhususkan untuk menyidangkan para hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim. Kali ini oknum hakim yang di-MKH-kan adalah hasil laporan dari Komisi Yudisial dengan nama Hendra Pramono, SH., M.Hum, hakim pada Pengadilan Negeri Madiun dengan golongan pangkat penata/III-C.
Dalam dakwaannya, Ketua MKH membacakan bahwa telah terjadi 2 kali pertemuan antara hakim terlapor dan terdakwa tanpa ditemani jaksa penuntut umum ataupun pihak lain, yaitu tanggal 30 September 2009 dan 16 Februari 2010. Dua pertemuan itu antara lain membahas permintaan terdakwa agar tidak ditahan dan terjadi permintaan uang 50 juta dari hakim terlapor yang menjadi 35 juta setelah negoisasi.
Hakim terlapor dinyatakan bersalah karena meminta dan menerima uang dari pihak yang berpekara. Hakim yang menjalani proses calon hakimnya di Pengadilan Negeri Mojokerto ini dianggap tidak berlaku jujurdan tidak mengindahkan kode etik bahwa hakim harus menghindari hubungan baik langsung ataupun tidak langsung baik dengan advokat maupun pihak yang berperkara, sehingga Komisi Yudisial merekomendasikan Hakim Hendra untuk diberhentikan.
Dalam pembelaannya, Hakim Hendra mengakui bahwa semua tuduhan itu benar dilakukannya. Hakim yang istrinya sedang hamil 8 bulan itu juga mengaku menyesal dan berjanji akan berubah lebih baik lagi dan jika hal ini terulang “saya siap dipecat sebagai hakim” tegas hakim angkatan ke 17 itu. Tekanan psikologis,jauh dari keluarga dan himpitan kebutuhan hidup diungkap Hakim Hendra sebagai motivasinya melakukan tingkah buruk yang mencoreng nama baik hakim. Masih dalam pembelannya, hakim golongan III-C itu berharap tidak dipecat, karena memang ia adalah satu-satunya kepala keluarga yang menghidupi satu istri, satu orang anak berumur 7 tahun, satu orang anak yang masih dalam kandungan dan sepasang orang tua yang sudah tua renta dimana salah satunya sedang terserang penyakit stroke. “Saya mohon kearifan dan kebijaksanaan para hakim MKH agar tidak memberhentikan dan saya bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya”. Tutup Hakim Hendra sambil terisak.
Setelah skors 90 menit. MKH memutuskan bahwa karena Hakim Hendra telah menyesali perbuatannya, mengembalikan uang yang pernah dimintanya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi jikapun mengulangi siap diberhentikan, dan karena hakim terlapor masih memiliki tanggungan. MKH memutuskan bahwa hakim terlapor Dimutaiskan ke pengadilan Tinggi Surabaya selama satu tahun dan tidak boleh bersidang (non Palu) selama satu tahun dan tidak menerima tunjangan kinerja (remunerasi) selama satu tahun.
Susunan majelis MKH terdiri dari Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si sebagai ketua MKH dan anggota adalah Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM (Anggota Komisi Yudisial), Jaja Ahmad Jayus SH., MH.,(Anggota Komisi Yudisial) Dr. Taufiqurrahman Syahuri, SH., MH., (anggota Komisi Yudisial) H. Muhammad taufik, SH., MH., (Hakim Agung Mahkamah Agung) H.R.Imam Harjadi., SH., MH (Hakim Agung Mahkamah Agung) dan I Made Tara, SH (Hakim Agung Mahkamah Agung), serta Onni Roslaeni, SE., AK. Dari Anggota Komisi Yudisial Sebagai sekretaris. (Crs)
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 13 January 2012 )
|
|
|
KALENDAR
 |
February 2012 |
 |
|
Pengunjung Online
Saat ini ada 1 tamu online
|
|